Sistem Informasi Kegiatan dan Prestasi Ekstrakurikuler (SIKAPE) adalah sebuah sistem untuk mencatat, mendata, dan
menampilkan informasi kegiatan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan baik di dalam
maupun di luar kampus Unissula Semarang. Sistem SIKAPE terdiri atas beberapa bagian, diantaranya adalah Sistem
Kredit Kegiatan (SKK), Kartu Rencana Kegiatan (KRK), Kartu Hasil Kegiatan (KHK), dan Transkrip Kredit Kegiatan
(TKK).
Sistem Kredit Kegiatan (SKK) merupakan sebutan untuk poin yang didapatkan ketika mahasiswa
mengikuti kegiatan yang terdapat dalam SIKAPE. Setiap mahasiswa mulai angkatan 2015 diwajibkan untuk mengikuti
kegiatan yang ada dalam SIKAPE, dan mengumpulkan poin SKK minimal 100 poin sebagai syarat kelulusan. Setiap kegiatan
memiliki poin dan bobot SKK masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kemahasiswaan dan
Alumni (BKA) dalam buku panduan SIKAPE.
Setiap mahasiswa berhak merencanakan kegiatan yang akan diikuti
dengan mengisi Kartu Rencana Kegiatan (KRK) dalam sistem SIKAPE. Pengisian KRK dapat dilakukan sepanjang semester
yang aktif, dan memilih kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam SIKAPE. Mahasiswa juga dapat mengikuti kegiatan yang
belum terdapat dalam SIKAPE, dengan melaporkan kegiatan tersebut ke administrasi BKA universitas, supaya dapat
ditambahkan kedalam daftar agenda SIKAPE, sehingga mahasiswa yang bersangkutan dapat mengisikan kegiatan tersebut
dalam KRK.
Kartu Hasil Kegiatan (KHK) merupakan modul yang berisi kumpulan kegiatan dan poin SKK yang berhasil
didapatkan oleh mahasiswa setelah selesai mengikuti kegiatan kemahasiswaan hingga selesai. KHK diterbitkan setiap
periode semester aktif berakhir, dan dapat diunduh oleh mahasiswa kedalam format PDF untuk kemudian dicetak untuk
dapat disahkan oleh administrasi, baik administrasi fakultas maupun administrasi universitas.
Transkrip Kredit Kegiatan (TKK) adalah modul yang merangkum seluruh poin SKK dan kegiatan yang berhasil
diikuti oleh mahasiswa selama masa studi, dan dapat diunduh ketika masa studi berakhir. Namun untuk kelulusan,
seluruh mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan wajib yang terdapat dalam SIKAPE, meskipun skor SKK
mahasiswa telah mencukupi syarat minimum kelulusan. Jika belum mengikuti kegiatan wajib, mahasiswa akan mendapatkan
notifikasi pada profil sistem SIKAPE.